Jual Beli dalam Islam

Jual Beli

Seringkali kita mendengar istilah “Manusia adalah makhluk sosial”. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan manusia merupakan makhluk sosial yang memiliki ketergantungan terhadap orang lain dalam memenuhi segala kebutuhan hidup.

Seorang petani tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhan sandangnya sendiri, begitu juga seorang penjahit yang tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, sehingga dari sinilah manusia saling membutuhkan satu sama lain.

Dalam menjalankan roda kehidupan, manusia dijembatani oleh sebuah mekanisme transaksi yang menjadikan manusia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa harus memproduksinya secara langsung.

Transaksi yang dimaksud adalah adanya perputaran diantara produsen di masing-masing bidang. Seperti contoh petani yang menyediakan kebutuhan bahan pangan, kemudian penjahit yang menyediakan kebutuhan pakaian, dan lain sebagainya.

Coba kita bayangkan jika seorang pengusaha harus memenuhi keputuhan pangannya sendiri dengan cara memproduksinya secara langsung, belum lagi kebutuhan pakaian, dan kebutuhan yang lain, jelas akan sangat merepotkan dirinya dan pekerjaannya.

Transaksi akan membuat tata kelola kehidupan manusia tetap stabil dan berjalan dengan lancar. Transaksi yang memiliki banyak manfaat di atas adalah jual beli.

Jika dilihat dari sejarahnya, transaksi jual beli telah dilaksanakan oleh manusia terdahulu, walauapun ada pergeseran terhadap alat yang digunakan dalam melaksanakan transaksi.

Di masa lalu, masyarakat menggunakan barter sebagai system untuk melaksanakan transaksi guna mencukupi kebutuhan hidup. Pemiliki beras akan menukarkan berasnya dengan sayur atau kebutuhan lain yang dibutuhkan, begitu juga sebaliknya.

Sistem tersebut mudah diterima oleh masyarakat di masa itu, karena notabene masayarakat dulu selain konsumen juga merupakan produsen. Hal ini tentu berbeda dengan manusia yang hidup di zaman modern ini.

Di masa sekarang ini, barter tidak lagi populer dan cenderung sulit untuk diterapkan. Hal ini dikarenakan oleh masyarakat yang tidak bekerja untuk memperoleh kebutuhan pokok, melainkan bekerja untuk memperoleh alat tukar untuk mencukupi kebutuhan pokok.

Jual beli dalam istilah fiqh disebut بيع.[1] Muhammad ibn Qosim al Syafi’i dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan bahwa jual beli menurut Bahasa adalah مقابلة شيئ بالشيئ[2], yakni Menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.

Sedangkan menurut syariat, jual beli adalah menyerahkan hak kepemilikan suatu barang yang berharga dengan cara saling menukar (barter) yang didasarkan atas izin syara’, atau menyerahkan hak kepemilikan (berupa) manfaat yang diperbolehkan, secara permanen dengan dengan ganti suatu harta yang berharga.[3]

تمليك عين مالية بمعاوضة بإذن شرعي, او تمليك منفعة مباحة على التأبد بثمن مالي

Jual beli berasal dari dua kata yang memiliki arti berbeda, bahkan saling berlawanan. Tetapi kata tersebut merupakan gambaran dari transaksi yang dilakukan oleh masyarakat, yakni ada yang menjual (penjual) dan ada yang membeli (pembeli).

Qaidah asal menunjukkan bahwa hukum asal dari mualamah (termasuk jual beli) adalah boleh. Kecuali jika ditemukan dalil yang mengharamkannya, seperti rib, mengurangi timbangan dan perilaku lain yang tidak dibenarkan secara syara’.

الأصل في المعاملة الإباحة الا ان يدل الدليل على تحريمها

Artinya: Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Menurut Abi Yahya Zakaria Al-Anshori, jual beli menurut bahasa adalah pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan hak milik dengan mendapatkan benda yang lain sebagai gantinya dengan jalan yang dibolehkan oleh syara’.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dan mengangkat perekonomian, maka Islam mengatur hukum dan tatanan itu sedemikian rupa, agar fungsi dari hal tersebut bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan dan bisa saling memberi manfaat dan keuntungan bagi masyarakat secara luas.

Hukum asal jual beli adalah halal (sah). Dasar tentang hukum jual beli bisa kita temukan dalam QS. Al Baqarah ayat 27

وَاَحًّلَ اللهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبواْ

Artinya: Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Ayat tersebut jelas sekali menggambarkan bahwa hukum asal dari jual beli adalah halal. Tetapi jika analisis lebih jauh, Allah menyandingkan lafadz البَيْعَ dengan lafadz الرِّبواْ.

Menurut penulis, hal ini dikarenakan transaksi jual beli erat kaitannya dengan riba. Dalam transaksi jual beli, rawan terjadi kecurangan yang berujung merugikan, salah satunya adalah riba. Jika Allah memperbolehkan jual beli, maka sebaliknya, Allah mengharamkan riba karena riba dianggap merugikan orang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبا أَضْعَافاً

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda” [al Baqarah:130]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. [an Nisa: 29].

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ أَنْبَأَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ وَبَيْعِ الْحَصَاةِ.[4]

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah memberitakan kepada kami Abu Usamah dari Ubaidullah bin Umar dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullahmelarang jual beli yang mengandung unsur penipuan dan jual beli menggunakan kerikil. (HR. Imam al Tirmidzi: 1150, 1151 dan 1231, HR. an Nasa’I: 4440)

Di antara tujuan manfaat dan yang diperoleh dari adanya transaksi jual beli adalah pertama, Jual beli dapat menata struktur kehidupan masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.

Kedua, Penjual dan pembeli bisa memenuhi kebutuhan atas dasar kerelaan. Ketiga, Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhan tanpa harus memproduksi secara langsung. Keempat, Menjauhkan dari memperoleh barang secara bathil[5]

oleh: Ahmad Al Anwari

Daftar Pustaka

Abdrul Rahmad Ghazali, Ghufran Ihsan dan Sapiuddin Shidiq. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana

Harun. 2017. Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press

Muhammad ibn Qasim. 1197. Fathul Qarib Mujib fi Syarh Alfadh al Taqrib. Libanon: Daruk Kutub al Ilmiyah

Hamim, Muhammad. 2017. Terjemah Fathul Qorib Lengkap dengan Tanya Jawab. Kediri: Lirboyo Press

CD. Ensiklopedia Hadis 9 Imam


[1] Abdrul Rahmadn Ghazali, Ghufran Ihsan dan Sapiuddin Shidiq. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana

[2] Muhammad ibn Qasim. 1197. Fathul Qarib Mujib fi Syarh Alfadh al Taqrib. Libanon: Daruk Kutub al Ilmiyah

[3] Hamim, Muhammad. 2017. Terjemah Fathul Qorib Lengkap dengan Tanya Jawab. Kediri: Lirboyo Press

[4] CD. Ensiklipedi Hadits 9 Imam

[5] Abdrul Rahmad Ghazali, Ghufran Ihsan dan Sapiuddin Shidiq. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler